Pelantikan Anggota Dewan Provinsi

Pelantikan Anggota Dewan Provinsi

Wakil Ketua DPRD Prov. Jambi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan menggelar pelantikan atau pengambilan sumpah—janji anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 pada Senin, 26 Agustus 2019 mendatang.

Kegiatan tersebut diputuskan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta setelah menggelar rapat bersama jajaran Sekertariat DPRD, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan mengatakan, mereka yang akan dilantik seluruhnya berjumlah 106 anggota, yang terdiri dari 47 anggota DPRD petahana dan 59 anggota DPRD baru.

“Sesuai aturan, setelah anggota pelantikan 106 anggota otomatis anggota yang lama sudah tidak menjabat lagi,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/8).

Meski demikian, Ferrial menjelaskan, dalam acara tersebut ada prosesi penyerahan jabatan pimpinan lama kepada pejabat baru secara simbolis.

“Selain itu, Gubernur akan menyampaikan pidato yang berisi sambutan Menteri Dalam Negeri,” tandasnya. (DDJP/nad/oki)

Rapat paripurna ke-3 MPR RI periode 2024-2029 berisi agenda penetapan dan pelantikan pimpinan MPR RI digelar hari ini. Sebanyak 545 anggota Dewan hadir dalam rapat tersebut.

Rapat digelar di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2024). Rapat dipimpin Ketua MPR sementara Guntur Sasono.

Guntur menyebutkan jumlah kehadiran rapat sebanyak 545 anggota pada permulaan rapat. Rapat juga dihadiri anggota MPR/DPR dan DPD RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan catatan hadir yang disampaikan sekjen sampai saat ini telah 545 anggota dari 732 anggota MPR dan telah menandatangani daftar hadir, dengan demikian berdasarkan ketentuan pasal 73 ayat 5 peraturan tata tertib MPR sidang telah memenuhi syarat untuk dibuka dan kuorum telah tercapai," ujar Guntur.

Guntur mengatakan jumlah kehadiran telah mencapai kuorum. Dengan demikian, rapat sah digelar dan dinyatakan terbuka untuk umum.

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, sidang paripurna ke-3 dengan penetapan pimpinan MPR kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum," ujar dia.

Adapun susunan pimpinan MPR RI 2024-2029 sebagai berikut.

PDIP: Bambang WuryantoGolkar: Kahar MuzakirGerindra: Ahmad Muzani (Ketua)NasDem: Lestari MoerdijatPKB: Rusdi KiranaPKS: Hidayat Nur WahidPAN: Eddy SoeparnoDemokrat: Edhie Baskoro YudhoyonoKelompok DPD: Abcandra Akbar Supratman

Simak Video: Sah! Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR 2024-2029

[Gambas:Video 20detik]

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelantikan atau pengucapan sumpah/janji 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta 732 anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2004-2029 pada 1 Oktober 2024 menjadi magnet pemberitaan.

Sebelum pengucapan sumpah dilakukan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin membacakan anggota DPR, DPD, dan MPR RI termuda dan tertua.

Politikus Partai Gerindra, Annisa Maharani Alzahra Mahesa menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 termuda. Dia dilantik menjadi wakil rakyat pada usia 23 tahun 2 bulan dan 15 Hari.

Sementara itu, anggota DPR periode 2024-2029 tertua adalah politikus Partai Demokrat, Zulfikar Achmad. Dia berusia 78 tahun 4 bulan 15 hari saat dilantik menjadi wakil rakyat.

Baca juga: Utut Adianto dan Moreno Soeprapto, 2 Mantan Atlet Nasional Dilantik Jadi Anggota DPR 2024-2029

KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS Aktor Verrell Bramasta melakukan jumpa pers setelah dilantik menjadi anggota DPR RI, Selasa (1/10/2024) di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

Aktor Verrell Bramasta melakukan jumpa pers setelah dilantik menjadi anggota DPR RI, Selasa (1/10/2024) di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

Pelantikan DPR Hari Ini, Berikut Daftar Anggota Termuda dan Tertua

Menariknya, Annisa Mahesa ternyata adalah putri almarhum politikus Gerindra yang pernah menjadi Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa.

Perempuan kelahiran 17 Juli 2001 ini berhasil lolos ke Senayan setelah memeroleh 122.470 suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dari daerah pemilihan (dapil) Banten II.

Selain Annisa Mahesa, ada Muhammad Rohid yang didapuk menjadi anggota DPR termuda untuk periode 2024-2029. Politikus muda Partai Gerindra ini dilantik pada usia 24 tahun 10 bulan 14 hari.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Anggota DPR Tertua Zulfikar Achmad

Kemudian, ada politikus Partai Nasdem, Cindy Monica Salsabila Setiawan, S.M. yang masuk jajaran anggota DPR RI termuda. Berasal dari dapil Sumatera Barat II, Cindy dilantik pada usia 24 tahun 10 bulan 14 hari.

Untuk anggota DPR RI tertua, selain Zulfikar Achmad, ada nama Guntur Sasono, M.Si. yang berasal dari dapil Jawa Timur VIII. Politikus Partai Demokrat ini dilantik pada usia 78 tahun 2 bulan 30 hari.

Selanjutnya, ada politikus Partai Golkar, Kahar Muzakir yang dilantik pada usia 77 tahun 9 bulan 21 hari.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Pimpinan Sementara DPR RI Guntur Sasono, 5 Periode Jadi Anggota Dewan

Pelantikan DPR Hari Ini, Berikut Daftar Anggota Dewan Berusia di Bawah 30 Tahun

Selain Annisa Mahesa, tak sedikit politikus muda yang berusia di bawah 30 tahun atau Gen Z yang juga berhasil melenggang ke Senayan menjadi anggota DPR, DPD, MPR RI periode 2024-2029.

Beberapa nama bahkan cukup menarik perhatian. Antara lain Hillary Brigitta Lasut. Politikus muda yang pada 2019-2024 menggunakan bendera partai Nasdem ini, pada periode keduanya maju bersama Partai Demokrat di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara.

Hillary berhasil kembali lolos ke Senayan setelah memeroleh 310.780 suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sebagaimana hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca juga: Puan Maharani: DPR Akan Buka Ruang Pintu Aspirasi Rakyat Seluas Mungkin

Kemudian, ada sulung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Andi Amar Ma'ruf Sulaiman. Politikus Partai Gerindra yang maju dari dapil Sulawesi Selatan II ini dilantik pada usia 25 tahun.

Selanjutnya, ada pemain sinteron Verrell Bramasta. Pria berusia 28 tahun ini menjadi anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Masih dari PAN, ada Farah Puteri Nahlia yang dilantik menjadi anggota DPR pada usia 28 tahun. Menariknya, Farah adalah puteri dari eks Kapolda Metro Jaya Komjen M Fadil Imran.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Anggota DPR Termuda Annisa Mahesa

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (disingkat DPRD provinsi) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD provinsi mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di provinsi.

Undang-undang terbaru yang mengatur terkait DPRD Provinsi adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Diarsipkan 2018-09-20 di Wayback Machine. yang telah diubah sebanyak dua kali. Perubahan pertama dilakukan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 Diarsipkan 2019-11-01 di Wayback Machine., sedangkan perubahan kedua dilakukan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Diarsipkan 2018-07-29 di Wayback Machine..

DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas yaitu:

Anggota DPRD provinsi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu berjumlah paling sedikit 35 (tiga puluh lima) orang dan paling banyak 120 (seratus) orang dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.

Alokasi jumlah kursi untuk DPRD Provinsi diatur berdasarkan jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan:

Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 yakni paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang. Sedangkan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yakni paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.[1]

Hak DPRD provinsi adalah:

Anggota DPRD provinsi berhak:

Anggota DPRD provinsi berkewajiban:

Fraksi adalah wadah berhimpun anggota DPRD provinsi untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas DPRD provinsi, serta hak dan kewajiban anggota DPRD provinsi. Setiap anggota DPRD provinsi harus menjadi anggota salah satu fraksi. Setiap fraksi di DPRD provinsi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD provinsi.

Alat kelengkapan DPRD provinsi terdiri atas:

Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas:

Pimpinan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi. Ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD provinsi.

Komisi di DPRD provinsi dibentuk dengan ketentuan:

Berikut ini adalah rekapitulasi jumlah anggota DPRD pada tiap provinsi dalam beberapa periode terakhir.

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Provinsi berdasarkan asal partai politik pada setiap periode.

DPRD Provinsi periode 2014-2019 berjumlah total 2.172 anggota (25 diantaranya dipilih dan diangkat melalui jalur otonomi khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merupakan partai politik dengan jumlah anggota DPRD Provinsi terbanyak yaitu 369 anggota, kemudian disusul oleh Partai Golongan Karya (334 anggota), Partai Demokrat (269 anggota), Partai Gerakan Indonesia Raya (236 anggota). Sementara itu, Partai Bulan Bintang hanya mampu meloloskan 16 orang anggotanya dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia hanya mampu meloloskan 26 anggotanya. Hanya Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional yang mampu meloloskan anggota DPRD di setiap provinsi. Partai-partai lokal di Provinsi Aceh berhasil meloloskan 33 anggotanya yang didominasi oleh Partai Aceh (29 anggota). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berhasil menjadi peraih kursi terbanyak di hampir separuh dari total DPRD Provinsi (15 provinsi), disusul oleh Partai Golongan Karya (11 provinsi), Partai Demokrat (5 provinsi), serta Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Aceh masing-masing di 1 provinsi. Rata-rata setiap DPRD Provinsi dihuni oleh 10 partai politik dimana DPRA memiliki partai politik terbanyak yaitu 13 partai politik, sedangkan Jawa Tengah dan Bali memiliki partai politik paling sedikit yaitu hanya 8 partai politik.

Jl. Pancoran Timur II No.4 12, RT.12/RW.2, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780