Makanan Haram Contohnya
Hewan yang Disembelih Atas Nama Selain Allah
Beberapa jenis hewan juga dapat masuk dalam golongan makanan haram, jika disembelih atas nama selain Allah.
Larangan ini tertulis dalam Alquran Surat Al- An'am ayat 121 yang berbunyi.
وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَٰدِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.
Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik."
Baca Juga: 5 Resep Gulai Ikan Kakap Sederhana Tanpa Ribet, Yuk Coba!
Hukum Memakan Makanan yang Haram Tetapi Tidak Mengetahuinya
Seorang muslim sudah seharusnya menjaga makanan yang dia makan agar hanya barang yang halal saja yang masuk ke dalam perutnya. Dia harus selalu menghindari makanan yang diharamkan Allah SWT.
Namun dalam kehidupan ini tentu ada hal yang tidak bisa dikendalikan. Bagaimana hukum memakan makanan yang haram tetapi tidak mengetahuinya?
Disebutkan dalam buku Fiqh Muamalat: Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam oleh Abdul Aziz Muhammad Azzam apabila seseorang terpaksa atau dalam keadaan tak sengaja dan tak sadar memakan barang haram, maka ia wajib memuntahkan jika bisa.
Hukum memakan makanan yang haram tetapi tidak mengetahuinya tidak akan ditimpakan dosa bagi orang tersebut atas kemurahhatian Allah SWT. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali karya Bagenda Ali.
"Tentunya apabila seseorang muslim memakan daging babi karena ketidaktahuan bahwa yang dimakan adalah daging babi, hal itu termasuk sesuatu yang dimaafkan (tidak berdosa)," tulis buku tersebut.
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa." (HR Ibnu Majah)
Jadi, apabila seorang muslim tersebut benar-benar tidak mengetahui tentang keharaman makanan yang ia konsumsi maka hal itu tidak tergolong dosa di sisi Allah SWT.
Hal yang harus dilakukan muslim tersebut menurut Syaikh Abdul Aziz bin Baz adalah berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa najis dan mencuci tangannya. Jika sudah di masa lampau maka dia tidak melakukan apa-apa.
Dewan Riset Ilmu dan Fatwa Arab Saudi menambahkan bahwa tidak ada kewajiban apa-apa bagi orang yang tidak sengaja atau tidak mengetahui makanannya haram. Yang perlu ia lakukan adalah berhati-hati dan waspada di masa depan. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Jilid 4, No 7290 pertanyaan ke-5)
Jakarta (ANTARA) - Makanan dan minuman yang haram dapat memberikan pengaruh buruk terhadap tubuh jika di konsumsi, yakni menimbulkan berbagai penyakit dan bahaya lainya. Untuk itulah Islam mengharamkan beberapa jenis makanan dan minuman untuk dikonsumsi.
Selain itu, mengonsumsi makanan dan minuman haram adalah hal yang merugikan karena mendapat dosa dan bisa menjadi terhalangnya doa. Hal itu berdasarkan pesan Rasulullah SAW kepada sahabat Sa‘d radliyallahu ‘anhu:
يَا سَعْدُ أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الْعَبْدَ لَيَقْذِفُ اللُّقْمَةَ الْحَرَامَ فِي جَوْفِهِ مَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ عَمَلَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
“Wahai Sa‘d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan yang haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama empat puluh hari” (Sulaiman ibn Ahmad, al-Mu‘jam al-Ausath, jilid 6, hal. 310).
Untuk itu, umat muslim perlu mengetahui makanan dan minuman yang diharamkan dalam Islam. Berikut makanan dan minuman yang haram menurut Islam:
Bangkai berasal dari hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram karena binatang yang mati dengan sendirinya sangat mungkin terdapat darah yang mengendap, sehingga mengandung penyakit yang berbahaya jika dikonsumsi. Semua bangkai hewan haram kecuali bangkai ikan dan belalang.
Islam melarang mengonsumsi atau memakan darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan, karena disembelih atau lain-lainnya dalam keadaan mentah atau dalam keadaan masak hukumnya haram. Pasalnya, mengonsumsi darah yang mengalir membahayakan manusia; karena darah merupakan sarang kuman dan bakteri.
Dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair, orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan atau minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. (Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24).
Babi merupakan binatang yang kotor dan jorok, karenanya berpotensi menyimpan berbagai penyakit di dalam tubuhnya. Selain itu dengan tidak memakan daging babi, kita bisa terhindar dari pengaruh psikologis babi yang kotor dan suka terhadap segala yang kotor.
4. Hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah
Setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhluk-Nya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Selain itu, bertujuan untuk menjaga kemurnian tauhid serta membersihkan manusia dari perilaku syirik.
Khamr atau miras mengandung zat alkohol yang menyebabkan peminumnya mabuk. Apapun bahan dasarnya, nama dan mereknya, kalau memiliki daya memabukkan, disebut dengan khamr. Tidak hanya merusak tubuh, juga bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Sedikit ataupun banyak meminum khamr hukumnya haram.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. (QS. Al-Ma'idah: 3).
Baca juga: Daging biawak halal atau haram dalam Islam?
Baca juga: Kenapa makan daging babi haram dalam Islam?
Pewarta: Sri Dewi LarasatiEditor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2024
Minuman dan makanan haram wajib dihindari oleh umat muslim.
Larangan ini sudah tertulis dalam alquran dan harus dipatuhi oleh kaum muslim di seluruh dunia.
Bukan tanpa alasan, makanan haram tidak boleh dikonsumsi lantaran memiliki efek buruk untuk tubuh.
Agar tidak salah lagi, simak daftar makanan haram dan dalilnya dalam Agama Islam dalam artikel berikut.
Foto: Daftar Makanan Haram (Instagram/fajarsatritama)
Setelah tahu bagaimana posisi makanan haram dalam Al-Qur'an, kini Moms juga perlu tahu apa saja yang makanan yang tidak boleh dikonsumsi.
Bangkai dan babi yang termasuk makanan haram, disebut dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 3.
Status darah dan hewan yang disembelih tidak dengan nama Allah SWT juga disebutkan dalam ayat ini.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.
Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.
Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Hewan yang Makan Kotoran
Hewan pemakan kotoran (jalallah) termasuk dalam makanan haram yang tidak boleh dikonsumsi.
Hal ini dijelaskan dalam hadis yang diceritakan Ibnu Umar. Muslim disarankan tidak makan daging atau susu yang dihasikan hewan jallalah.
قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ عَنْ لُحُومِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
"Rasulullah SAW melarang daging dan susu dari jallalah." (HR Ibnu Majah).
Baca Juga: Sejarah dan Penulisan Sistem Penomoran dengan Angka Romawi
Hewan untuk Sesajen
Tidak Akan Mencapai Derajat Taqwa
Pemakan barang haram juga tidak akan mencapai derajat taqwa. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Athiyah al-Sa'di, Rasulullah SAW bersabda:
"Seorang hamba tidak akan mencapai derajat muttaqin sampai ia meninggalkan sebagian yang halal karena khawatir terperosok pada yang haram."
Hewan yang Diperintahkan oleh Agama untuk Dibunuh
Dalam islam hewan yang diperintahkan untuk dibunuh oleh agama juga masuk daftar makanan haram lho.
Larangan konsumsi makanan haram ini telah disebutkan dalam hadis berikut.
Dari Aisyah Radiyallahu Anha, bahwasannya Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.” (HR. Muslim dan Bukhari).
Dari Ummu Syarik, bahwasannya beliau pernah berkata :
رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ
Artinya: “Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain hewan yang harus dibunuh, ada juga hewan yang dilarang untuk dibunuh oleh agama dan tidak...
Syariat Islam melarang mengonsumsi makanan yang haram karena berbagai alasan. Namun, dalam kondisi tertentu makanan haram bisa dikonsumsi.
Setiap makhluk hidup membutuhkan makanan dan minuman. Manusia juga merupakan makhluk hidup yang membutuhkan makanan. Begitu pun umat Islam yang juga butuh makan dan minum.
Makanan umat Islam di seluruh dunia dan sepanjang zaman dibedakan menjadi dua hukum konsumsi, yakni halal dan haram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makanan halal merupakan makanan yang baik dan boleh dikonsumsi oleh umat Islam sesuai hukum syariat. Semua makanan pada dasarnya adalah halal, kecuali hanya sedikit yang haram.
Makanan haram adalah makanan yang tidak boleh dikonsumsi oleh kaum muslim dan mendatangkan dosa apabila memakannya.
Lalu apa saja makanan yang diharamkan untuk dimakan kaum muslimin?
Memiliki Kesadaran Beragama yang Sempit
Orang yang memakan makanan haram memiliki kesadaran beragama yang sempit. Maksudnya, yaitu ia tidak banyak beramal yang bernilai pahala sehingga akan mudah terjerumus ke neraka. Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Seorang mukmin akan berada dalam kelapangan agamanya selama tidak makan yang haram." (HR Bukhari).
Doa-Doanya Tidak Dikabulkan
Rasulullah SAW bersabda, "Seorang laki-laki melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut, mukanya berdebu menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan 'Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!' padahal, makanannya haram dan mulutnya disuapi dengan yang haram, maka bagaimanakah akan diterimanya doa itu?" (HR Muslim)
Dampak ketiga memakan barang haram adalah dapat membuat iman seseorang menipis atau bahkan hilang. Apabila iman tersebut sudah terkikis, maka ia tidak akan digolongkan lagi bersama orang-orang mukmin.
Rasulullah SAW bersabda,
"Tidaklah peminum khamr, ketika ia meminum khamr termasuk seorang mukmin." (HR Bukhari dan Muslim)
Dua ekor burung jenis elang Alap Nipon (Accipiter gularis) hasil sitaan petugas
Makanan haram berikutnya adalah hewan yang berkuku tajam, seperti hewan liar yang bertaring. Hal ini sejalan dengan hadis yang menyebutkan bahwa burung jenis ini haram, sekalipun termasuk jenis unggas. Bahkan telah dijelaskan oleh beberapa mazhab seperti Syafi’i, Abu Hunaifah, Imam Ahmad, Abu Daud, dan para ulama.
"Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram." (HR Muslim).
Babi di Sumatera Utara mati mendadak terkena flu babi.
Makanan haram yang satu ini dikenal dengan nama Al Jalalah atau segala jenis hewan, baik yang berkaki empat maupun yang berkaki dua, hidup di darat dan makanan pokoknya adalah kotoran manusia atau hewan lain. Disebutkan dalam hadis bahwa aturan tidak makan jalalah adalah sebagai berikut.
"Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam melarang dari memakan jalal dan susunya," (Hr. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Hewan tersebut bahkan bisa berupa hewan yang halal untuk dikonsumsi seperti kambing, domba, unta, sapi, ayam, dan lain sebagainya. Namun, hewan ini dilarang dikonsumsi karena memakan kotoran. Hewan jalalah bisa halal dikonsumsi asal berpuasa selama 3 hari.